Salin Artikel

Siap Terima Aduan Edy Mulyadi, Dewan Pers: Akan Diperiksa Kasus Pers atau Bukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan pers mengaku siap menerima aduan dan permohonan perlindungan hukum Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka a kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan kasus dan menentukan apakah kasus yang dialami oleh Edy Mulyadi termasuk dalam kasus pers atau bukan.

"Dewan pers siap menerima pengaduan itu, dan langkah selanjutnya, Dewan Pers akan memeriksa kasusnya seperti apa, apakah kasus pers atau bukan, dan seterusnya," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022) malam.

Agus menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebuah kasus masuk dalam kategorisasi kasus pers yakni terkait kesesuaian media dengan peraturan Dewan Pers dan Undang-undang (UU) Pers serta terkait dengan kepemilikan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) oleh pengadu, dalam hal ini Edy Mulyadi.

"Selain itu, apakah berita yang ditulis telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik? Tiga hal ini dapat digunakan untuk menguji sebuah karya jurnalistik," ujar Agus.

Upaya pengajuan perlindungan hukum Edy Mulyadi kepada Dewan Pers sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis.

Pengajuan perlindungan hukum kepada Dewan Pers lantaran menurut Damai, setiap video yang diunggah Edy Mulyadi ke akun Youtubenya adalah produk Jurnalistik.

"Hari Rabu besok akan mengirim surat ke Dewan Pers, karena hari ini libur, untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube," ujar Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV.

Menurut pernyataan Damai, kanal Youtube Edy Mulyadi pun sudah terdaftar di Dewan Pers.

"Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Damai.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/07120461/siap-terima-aduan-edy-mulyadi-dewan-pers-akan-diperiksa-kasus-pers-atau

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke