JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik fee yang diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Pendalaman dilakukan penyidik melalui Direktur CV Sasaki Riki Sapariza serta dua wiraswasta, Ananda Agustri dan Daniel, di Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (31/1/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat yang menjerat Terbit.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Ali menyampaikan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Deni Turio dan Direktur CV Salsa Mimpin Sitepu terkait penyidikan kasus ini.
Namun, kedua saksi itu tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya, terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-Angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-Angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/1/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/08470071/kpk-selisik-fee-bupati-langkat-terkait-pengaturan-pemenang-proyek