Hal itu disampaikan Azis dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Azis bercerita, tindakan plonco itu didapatkannya karena mesti mengikuti ayahnya berpindah-pindah ke berbagai wilayah di Indonesia karena tuntutan pekerjaan.
“Ayah saya ditugaskan setiap 3 tahun rata-rata pindah daerah. Saya dan keempat saudara saya selalu turut mengikuti ke mana ayah saya pindah, ke mana ayah saya ditugaskan,” tutur Azis.
“Dan setiap 3 tahun saya selalu diplonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat dan harus tegar menghadapinya dalam 1 sampai 2 bulan,” jelasnya.
Azis menyampaikan masa kecilnya dihabiskan untuk tinggal di berbagai tempat seperti Singkawang, Kalimantan Barat, Jember, Jawa Timur, Padang, Sumatera Barat hingga berakhir di Jakarta.
Di depan majelis hakim, ia menyebut pengalaman tinggal di berbagai tempat dan mengalami tindakan plonco itu menjadi motivasi untuk menjalani hidup saat ini.
“Hal ini membangun keinginan saya yang mulia, mengenal banyak orang, berzikir, dan berkontribusi dalam hidup saya,” imbuhnya.
Diketahui Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai Azis terbukti memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.
Suap itu disebut jaksa agar Azis tidak terseret kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Kala itu Azis diduga terlibat karena jabatannya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Azis juga sempat menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/13483561/bacakan-pleidoi-azis-syamsuddin-mengaku-kerap-diplonco-saat-kecil