JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan pasca 18 pegawai KPK terkonfirmasi Covid-19.
"Kami juga sedang melakukan evaluasi proporsi pegawai bekerja di kantor dan di rumah, untuk mengurangi risiko penularan dengan tetap mengedepankan produktivitas kerja," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Ali menerangkan bahwa 18 pegawai KPK itu terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR).
Saat ini, kondisi 18 pegawai KPK yang terpapar virus corona tersebut dalam keadaan baik dan hanya bergejala ringan.
"(Pegawai KPK yang terpapar) hanya bergejala ringan serta dilakukan isoman (isolasi mandiri) di tempat tinggal masing-masing," kata Ali.
Menurutnya, Satuan Tugas Covid-19 KPK juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas domisili masing-masing pegawai KPK yang terpapar Covid-19 itu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Saat ini juga sudah dilakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran wabah Covid-19 dengan memperketat prokes dan penyemprotan disinfektan berkala pada setiap ruang kerja pegawai," papar Ali.
Sebagai informasi, seluruh pegawai KPK telah melakukan vaksin dosis ketiga (booster).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/21075181/18-pegawai-terpapar-covid-19-kpk-atur-proporsi-kerja