Salin Artikel

ICW Pertanyakan Dasar Hukum Jaksa Agung Terkait Rencana Penindakan Koruptor di Bawah Rp 50 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dasar hukum pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang penindakan pada pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku.

“ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta jika kemudian dananya dikembalikan,” papar Kurnia pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

“Sebab sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku,” sambung dia.

Adapun Pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Kurnia juga menjelaskan bahwa pengembalian dana hasil praktik korupsi hanya bisa memperingan tuntutan dan hukuman.

“Bukan (berarti) malah tidak ditindak,” ucapnya.

Dalam pandangan Kurnia, pernyataan Burhanuddin justru menambah semangat para pelaku korupsi.

“Karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tidak akan diproses hukum,” imbuhnya.

Diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) Burhanuddin menyampaikan hendak menerapkan pengembalian kerugian negara untuk memberikan sanksi pada pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta.

Burhanuddin mengklaim, mekanisme itu sesuai proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Namun ia memberi catatan, bahwa hal itu hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi dengan nilai kecil dan tidak dilakukan terus menerus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/20180691/icw-pertanyakan-dasar-hukum-jaksa-agung-terkait-rencana-penindakan-koruptor

Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke