Ia pun menitikberatkan agar kebijakan itu juga dilihat dari banyak atau tidaknya tindak pidana tersebut dilakukan oleh koruptor.
"Jumlahnya di bawah Rp 50 juta, namun apakah perbuatannya berulang atau tidak. Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan di bawah Rp 50 juta cukup dikembalikan kerugian negara ya maka ini tidak bisa diterapkan," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Arsul menekankan, apabila perilaku tersebut dilakukan secara berulang, maka tidak bisa hanya dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Namun, pelaku semestinya tetap diproses melalui hukum yang berlaku.
"Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang, meski kecil (nominalnya) maka ya harus diproses hukum biasa," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, dalam kebijakan ini yang perlu disoroti tak hanya soal nominal atau jumlah kerugian negara yaitu Rp 50 juta.
Namun, ada dua hal yang justru perlu dikedepankan guna menyikapi kebijakan tersebut.
Pertama, kata dia, dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan mengandung unsur kesengajaan.
"Rencana dan niat atau merupakan maladministrasi, yakni lebih karana tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi," jelasnya.
Sebaliknya, jika ada kerugian negara yang disebabkan karena aspek maladministrasi, maka PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.
"Jadi tidak ada mens rea (niat jahat). PPP setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," tutur dia.
Oleh karena itu, Arsul berpandangan agar mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara bagi pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta dikaji kembali dengan hati-hati.
"Dalam pandangan PPP, rencana kebijakan JA (Jaksa Agung) di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," pungkasnya.
Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/18065221/ppp-ingatkan-jaksa-hati-hati-saat-putuskan-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-tak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.