JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sore ini mengantar draf Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg).
Menurut dia, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Indra menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia mengatakan, UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.
Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/18531441/antar-uu-ikn-ke-setneg-sekjen-dpr-ada-11-bab-44-pasal