Salin Artikel

Singapura Masih Kuasai Sebagian FIR Indonesia, Ngabalin Beri Penjelasan

Belakangan, timbul polemik bahwa FIR tak sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia. Singapura disebut masih menguasai FIR terutama untuk penerbangan komersil dan militer.

Menanggapi itu, Ngabalin menekankan soal kesempatan yang mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Jadi memang, kalau orang katakan nggak sepenuhnya Indonesia dapat mengatur (FIR), tidak mungkin ada ruang (untuk bicarakan itu). Di mana ruang penyesuaian itu dibicarakan antara Singapura dengan Indonesia, iya," kata Ngabalin ketika dikonfirmasi pada Kamis (27/1/2022).

"Karena berpuluh-puluh tahun Indonesia membicarakan ini tapi tidak selesai. Sehingga begitu ketemuan kemarin ada kesepakatan terhadap beberapa poin," tegasnya.

Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Long, kata Ngabalin, adalah yang pertama untuk membahas tentang FIR. 

Ketika ada kritik bahwa tidak sepenuhnya ruang udara itu dikuasai Indonesia, Ngabalin tidak menampik. Hanya saja dia tidak setuju jika itu disebut demikian.

"Bukan begitu bahasanya. Bahasanya itu adalah mengatur penyesuaian," katanya.

Penyesuaian yang ia maksud terkait dengan kapasitas masing-masing negara.

Ia lantas menyebut, Singapura mesti menyesuaikan negaranya selaku pulau kecil dalam pengelolaan ruang udara. Sementara Indonesia, ada sejumlah faktor yang penyesuaiannya harus diatur.

"Salah satunya soal kemampuan kita. Ini kan tak terjadi sehari dua hari. Dari dulu sebelum Singapura itu menjadi negara merdeka, dia kan negara commonwealth Inggris," katanya.

Ia kemudian meminta masalah ini tidak dulu dijadikan polemik. Kendati demikian, masukan dari publik tetap menjadi penting bagi pemerintah.

"Yang pasti bahwa ada yurisdiksi kita, ada kedaulatan kita terkait masalah FIR yang sudah lebih dari 40 tahun dibicarakan tapi saat itu belum bisa selesai. Jadi dilihat dari sisi manfaat langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah," katanya.

"Dengan PM Singapura mau duduk bicara dengan Presiden Jokowi artinya ada pengakuan kedaulatan atas Indonesia terhadap penyesuaian FIR. Artinya apa, bukan saja Singapura tapi dunia internasional juga mengakui," lanjut Ngabalin.

Kesepakatan lanjut

Ngabalin menilai ke depannya terbuka pintu untuk membahas masalah yang belum terselesaikan soal FIR di antara kedua negara.

Setelah kesepakatan FIR ditandatangani, Ngabalin menyebut akan ada proses ratifikasi undang-undang dan ada pembahasan lebih lanjut di DPR.

Selain itu, akan ada penempatan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia (AirNav) di Kepulauan Riau.

"Selama ini tidak ada. Baru pada saat ini. Kan sudah disepakati di agreement kemarin. Artinya apa? Artinya justru Indonesia yang mengawasi Singapura. Tidak bisa Singapura mau apa-apa secara serta merta," ungkap Ngabalin.

"AirNav ini kesepakatan kedua pemimpin saling mengawasi, saling menyesuaikan terhadap penyesuaian ruang udara," tambah Ngabalin.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura sepakat menekan persetujuan lintas batas atau FIR Jakarta–Singapura pada Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan itu dilakukan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riaum

Dalam pernyataan resmi pemerintah melalui siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, adanya persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia–Singapura untuk penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan sesuai hukum internasional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, persetujuan ini menjadi penegasan kedaulatan Indonesia.

Sebab Singapura mengakui prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara di perairan, ruang udara dan kepulauan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan menyadari bahwa Singapura masih tetap menguasai sebagian ruang udara Indonesia, meski kesepakatan pengambilalihan pelayanan ruang udara untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna telah terjadi.

Namun, menurut Farhan, hal yang perlu disoroti adalah bagaimana Indonesia kini telah memiliki kesepakatan tersebut secara legal.

Farhan menggarisbawahi satu poin kesepakatan FIR yaitu penyesuaian batas FIR Jakarta di mana otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.

"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.

"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.

Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, kesepakatan FIR juga membuat Indonesia tetap dapat menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebagian ruang udara yang masih dikuasai Singapura.

"Jadi walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap PNBP yang ada di situ, itu tetap masuknya sebagai ke kas negara Indonesia," jelasnya.

Atas dasar tersebut, Farhan menyebutkan bahwa secara kedaulatan, Indonesia sudah dapat mengambil alih kembali ruang udara yang sebelumnya dikuasai Singapura.

Hanya saja, kata dia, secara teknis, sebagian ruang udara masih dikuasai Singapura.

"Hal ini tentu bersangkutan dengan perjanjian ekstradisi, perjanjian penyediaan tempat untuk latihan militer bersama dan lain-lain," tutur Farhan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/12353651/singapura-masih-kuasai-sebagian-fir-indonesia-ngabalin-beri-penjelasan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke