Salin Artikel

Dari Pembunuhan sampai Korupsi, Ini 32 Kejahatan yang Pelakunya Bisa Diekstradisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi.

Perjanjian tersebut disepakati pada Selasa (26/1/20222), setelah diupayakan pemerintah sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.

Mengacu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang dimaksud dengan ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sederhananya, esktradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal, agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

Melalui perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, para pelaku kejahatan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Pelaku kejahatan yang dimaksud misalnya koruptor, pelaku pencucian uang, bandar narkoba, hingga penculikan.

Mengacu UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Apabila perjanjian belum terbentuk, ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain.

Merujuk UU, yang dapat diekstradisi ialah orang yang diminta oleh pejabat berwenang karena disangkakan melakukan kejahatan, atau untuk menjalani pidana, atau menjalani perintah penahanan.

Ekstradisi dapat juga dikenakan pada orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.

"Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta
terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan," bunyi Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979.

Permintaan ekstradisi terhadap WNI yang disangka melakukan kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan kejahatan dan diduga berada di negara asing dimohonkan oleh Jaksa Agung atau Kapolri atas nama Presiden dapat meminta yang diajukannya melalui saluran diplomatik.

Lantas, pelaku kejahatan apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi?

Lampiran UU Nomor 1 Tahun 1979 memuat 32 kejahatan yang masuk dalam daftar yang pelakunya dapat diekstradisi. Rinciannya yakni:

  1. Pembunuhan;
  2. Pembunuhan yang direncanakan;
  3. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat;
  4. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan;
  5. Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu dikawin;
  6. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur;
  7. Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita;
  8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur;
  9. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur;
  10. Penculikan dan penahanan melawan hukum;
  11. Perbudakan;
  12. Pemerasan dan pengancaman;
  13. Meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank atau mengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru atau dipalsukan;
  14. Menyimpan atau memasukkan uang ke Indonesia yang telah ditiru atau dipalsukan;
  15. Pemalsuan dan kejahatan yang bersangkutan dengan pemalsuan;
  16. Sumpah palsu;
  17. Penipuan;
  18. Tindak pidana-tindak pidana berhubung dengan kebangkrutan;
  19. Penggelapan;
  20. Pencurian, perampokan;
  21. Pembakaran dengan sengaja;
  22. Pengrusakan barang atau bangunan dengan sengaja;
  23. Penyelundupan;
  24. Setiap tindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan kereta api, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpangpenumpangnya;
  25. Menenggelamkan atau merusak kapal di tengah laut;
  26. Penganiayaan di atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkan luka berat;
  27. Pemberontakan atau permufakatan untuk memberontak oleh 2 orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasa nakhoda, penghasutan untuk memberontak;
  28. Pembajakan laut;
  29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan;
  30. Tindak pidana korupsi;
  31. Tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya;
  32. Perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahan yang menimbulkan kebakaran.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/17280571/dari-pembunuhan-sampai-korupsi-ini-32-kejahatan-yang-pelakunya-bisa

Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke