Salin Artikel

MAKI Berharap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tak Hanya di Atas Kertas

“Saya minta ada percontohan tahun ini bahwa ada orang-orang buron di Singapura (dipulangkan) ke Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Boyamin mengemukakan, ada beberapa nama yang menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang lari ke Singapura. Ia berharap perjanjian ekstradisi itu juga diikuti iktad baik dari pemerintah Singapura membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sehingga perjanjian tidak hanya dilakukan di atas kertas. Pemerintah Singapura juga mesti punya kemauan membantu mengembalikan satu sampai dua nama buronan kasus korupsi di Indonesia,” ujar dia.

Boyamin melihat perjanjian ekstradisi itu akan sangat berguna untuk kedua negara. Pasalnya, lanjut dia, di era digital saat ini kejahatan ekonomi akan semakin marak terjadi.

“Kalau dulu Singapura belum mau (menandatangani perjanjian) mungkin karena kepentingan ekonomi. Tapi ke depan ekonominya akan terganggu kalau tidak ada perjanjian ini,” ujar dia.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura ditandatangani Selasa kemarin di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut perjanjian itu bisa mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Perjanjian kedua negara ini akan berjalan selama 18 tahun kedepan. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan penandatanganan perjanjian ini sejak tahun 1998.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/10473711/maki-berharap-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura-tak-hanya-di-atas

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke