Salah satu posisi yang terkena dimutasi yakni Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/165/I/KEP/2022 bertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
"Ya betul, mutasi hal yang alamiah dalam rangka binkar, tour of duty dan area, serta untuk meningkatkan performa kinerja organisasi," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Dalam surat telegram, posisi Kapolrestabes Medan akan diisi oleh Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Kombes Valentino sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumut.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan sebelumnya, Kombes Riko Sunarko, dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri.
Adapun posisi Dirlantas Polda Sumut akan diisi oleh Kombes Indra Darmawan Iriyanto.
Kombes Indra sebelumnya menjabat Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko ditarik ke Mapolda Sumatera Utara.
Namun, penarikan itu tidak terkait dengan kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.
Sebab, dia tidak terbukti menerima suap.
Menurut Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/1/2021), dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, Riko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan," ujar Panca.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja.
Namun, Riko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.
Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko ke Mapolda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/09382691/kapolrestabes-medan-riko-sunarko-dimutasi-kombes-valentino-alfa-jadi