"Enam belas lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022).
Boy menegaskan, pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang karena ditemukannya video-video pernyataan pimpinan FPI yang mendukung kegiatan organisasi terlarang serta aktivitas ISIS.
Boy mengemukakan, FPI memang banyak melakukan kegiatan di bidang kemanusiaan, tetapi pernyataan-pernyataan yang mendukung ISIS tersebut dapat mengubah watak seseorang yang tergabung dalam FPI atau menonton video tersebut.
"Jadi atas dasar pengamatan pencermatan dokumentasi video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Boy.
Boy menambahkan, para terduga teroris yang ditindak juga ada yang terafiliasi dengan sejumlah kelompok yakni Jamaaah Al Islamiyah (178 orang), Jamaah Ansharut Daulah (154 orang), dan Mujahidin Indonesia Timur (16 orang).
Dia menyebutkan, BNPT masih memantau beberapa kelompok radikal yang menjadi perpanjangan tangan jaringan teroris global seperti Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Al Qaeda serta Jamaah Ansharut Daulah dan Jamaah Ansharul Khilafah yang terafiliasi dengan ISIS.
Dari 364 orang yang ditindak itu, 332 di antaranya telah dibawa ke proses penyidikan, 3 orang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, 13 orang meninggal dunia, dan 16 orang dipulangkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/08001351/bnpt-tindak-364-terduga-teroris-tahun-2021-16-orang-terafiliasi-fpi