Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan kerangkeng itu.
"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ramadhan, warga penghuni kerangkeng itu merupakan orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu ada remaja yang masuk katagori nakal yang diserahkan oleh keluarganya.
Pihak keluarga, lanjut dia, juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan anggota keluarganya dibina dalam kerangkeng itu.
"Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Ramadhan juga membenarkan bahwa sebagian para penghuni kerangkeng dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun, menurut Ramadhan, itu dilalukan untuk membekali para penguni kerangkeng
"Dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar. Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," ujarnya.
Polisi juga sudah membuat tim gabungan di Polda Sumatera Utara guna melalukan pendalaman lebih lanjut.
Diketahui, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menduga Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.
Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.
Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang diduga digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Jumlah itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Para pekerja disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses untuk keluar.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00," ujar Anis.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/15283441/polisi-sebut-warga-dikerangkeng-di-rumah-bupati-nonaktif-langkat-atas-izin