Selama kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat di area bioskop dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, bioskop diizinkan menerima pengunjung usia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua.
"Kapasitas bioskop maksimal 70 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (24/1/2022).
Dalam Inmendagri yang sama, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, untuk daerah PPKM Level 2, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, untuk daerah PPKM Level 1, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun kegiatan di area bioskop ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/09491581/aturan-ppkm-level-1-2-jawa-bali-kapasitas-bioskop-70-persen-anak-di-bawah-12