Salin Artikel

Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi

Kasus mobil Arteria itu berawal ketika lima mobil anggota Komisi II DPR RI tersebut memakai pelat khusus milik polisi saat diparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Mobil-mobil Arteria Dahlan itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Semua pelat mobil itu menggunakan pelat polisi yang sama, yakni bernomor 4196-07 dengan warna dasar pelat berwarna hitam dan kuning, ciri khas pelat mobil polisi.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR, serta ada stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com di mobil merek Toyota Vellfire.

Arteria yang merupakan warga sipil memiliki pelat polisi dengan nomor 4196-07.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi pelat ini terdaftar di bagian Staf Logistik (Slog) Polri atas nama Arteria Dahlan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Ramadhan, Rabu (19/1/2022).

Ramadhan mengatakan, pihaknya memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan. Jadi, Arteria tidak membuat sendiri pelat polisi itu. Pelat itu diberikan dalam rangka pengamanan dan pengawalan.

Ramadhan juga menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu.

“Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Akan dievaluasi

Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mengevaluasi pemberian pelat nomor Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia mengatakan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.

"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit, Senin kemarin

Sigit tidak menyebutkan perkap yang dimaksud. Sigit hanya menjelaskan, pelat khusus biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu.

Sigit menegaskan, pelat nomor polisi semestinya tidak diduplikasikan. Satu pelat juga hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.

"Tentunya ini juga ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel," ujarnya.

Dinilai malaadministrasi

Sejumlah  pihak menyorot dan mendesak Polri mengusut kepemilikan pelat khusus polisi oleh Arteria Dahlan. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan, ada potensi malaadministrasi terkait lima mobil Arteria Dahlan yang berpelat polisi sama.

"Ini ada potensi malaadministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Najih, Jumat pekan lalu.Najih menjelaskan, penggunaan nomor kendaraan khusus bagi pejabat pemerintah, Polri, dan TNI adalah nomor dinas khusus yang tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di intansi tersebut.

"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," ucap Najih.

Hal serupa disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Bambang meminta polisi mengusut kasus itu secara tuntas dan transparan.

Menurut Bambang, Arteria Dahlan tidak berhak menggunakan pelat nomor polisi. Dia merujuk ke Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri yang mengatur hal itu.

Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

Terkait kasus Arteria itu, menurut dia, hal ini juga menunjukkan polisi lemah menindak elite tertentu.

“Indikasi polisi lemah untuk menindak elite, baik politisi maupun orang berduit, ini sudah gamblang dilihat publik,” kata Bambang, kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/09411591/terungkap-pelat-khusus-polri-di-mobil-arteria-dahlan-diberi-polisi

Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke