Perpanjangan PPKM Level 1-3 tersebut berlaku mulai 25-31 Januari 2022.
Dikutip dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka terbatas (PTM).
Meski demikian, pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga bisa dilakukan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa-Bali baik pada PPKM Level 1, 2, dan 3 seperti diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021.
Adapun saat ini, terdapat 75 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang berstatus Level 2. Sementara itu, sebanyak 52 daerah berstatus Level 1.
Semua daerah yang menerapkan PPKM Level 1 itu dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/09120701/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-25-31-januari-2022-sekolah-boleh-ptm-atau-pjj