Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi tuntutan pidana 4 tahun 2 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” papar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
ICW mencatat, lanjut Kurnia, tuntutan ringan juga diberikan KPK pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Kurnia mengatakan pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Tapi merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan KPK.
“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” ucapnya.
Kurnia berpendapat, mestinya Azis bisa dituntut pidana penjara lebih berat.
“Bagi ICW ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.
Lebih lanjut Kurnia juga mengkritisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam pandangan Kurnia mestinya konstruksi pasal terkait suap bisa diperjelas, khususnya terkait pemberi suap pada aparat penegak hukum.
“Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum naka sanksinya bisa dirambah, bukan hanya 5 tahun melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Diketahui Azis diduga menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Ia diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar agar tidak terseret dalam dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Pada persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 5 tahun untuk Azis.
Jaksa juga menuntut agar Azis dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/17043601/icw-tuntutan-ringan-terhadap-azis-kuatkan-dugaan-kpk-enggan-beri-efek-jera