JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, jumlah pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan pidana yang dilakukan anggota Polri turun pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dalam hal penyimpangan anggota Polri, pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana di tahun 2021, seluruhnya mengalami penuruan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).
Listyo menjelaskan, angka pelanggaran disiplin anggota Polri turun 20,67 persen dari 3.304 pelanggaran menjadi 2.621, angka pelanggaran KEPP turun 37,29 persen dari 2.081 menjadi 1.305, sedangkan angka pidana yang dilakukan anggota Polri turun 18,31 persen dari 1.240 menjadi 1.013.
"Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan," ujar Listyo.
Namun, ia mengakui, masih ada persepsi yang berkembang baik di media massa maupun media sosial terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Menurut dia, Polri telah meneliti faktor-faktor penyebab penyimpangan yang terdiri dari faktor individu dan faktor organisasi.
Faktor individu itu antara lain lemahnya ideologi, kurangnya kehidupan spiritual, pengaruh negatif komunitas, serta gaya hidup yang tak sesuai dengan budaya organisasi Polri.
Sementara, faktor organisasi antara lain lemahnya regulasi, kurangnya literasi, kurangnya dukungan sarana-prasarana dan anggaran, budaya yang belum baik, serta belum efektifnya penilaian kinerja.
"Untuk memiimalisir faktor penyimpangan tersebut, kami akan melakukan pengawasan sampai dengan titik-titik terkecil atau polsek agar pelaksanaan tugas Polri berjalan dengan baik," kata Listyo.
Listyo juga menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas oknum-oknum anggota Polri yang melakukan penyimpangan.
"Karena oknum-oknum tersebut telah mencederai institusi dan capaian positif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan lainnya," ujar Listyo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/15360941/kapolri-klaim-jumlah-pelanggaran-anggota-polri-tahun-2021-turun