Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 76.618 pelaku telah membayarkan denda.
Angka tersebut tidak sampai 50 persen dari total pelaku pelanggaran.
"Hasil dari penilangan elektronik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar di mana 49,36 persen atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).
Kendati demikian, Listyo mengklaim, pembayaran tilang lalu lintas tersebut turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, ETLE telah diterapkan di 12 Polda dengan dukungan 12.004 kamera CCTV yang tersebar di 253 titik.
Selain ETLE menggunakan kamera CCTV, Listyo menyebutkan, Polri juga sedang mengembangkan inovasi bernama INCAR 2.0.
"Polri juga telah mengembangkan inovasi Incar 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile," ujar Listyo.
INCAR 2.0, kata Listyo, telah dilengkapi teknologi artificial intelligence yang dapat mendeteksi wajah dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.
Sejauh ini, INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil, tetapi akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh Polda.
Menurut Listyo, penerapan tilang berbasis elektronik dapat mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan di lapangan.
Selain itu, tilang berbasis elektronil juga diharapkan dapat membentuk budaya dan kesadaran untuk patuh dalam berlalu lintas tanpa harus diawasi.
"Hal ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan," ujar Listyo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/15201381/etle-rekam-136408-pelanggar-sepanjang-2021-tidak-sampai-50-persen-yang-bayar