Istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Muba yang menjerat anaknya.
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda, Sumatera Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Selain Sri Eliza, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur CV Abimanyu Poetra Warman, Adi Gustiawan, dan Direktur CV Radja Persada, Muhammad Fahri.
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Muba yang ditugaskan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu Hendra Oktariza, dan pegawai SPBU, Ramadhan, juga turut diperiksa.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 16 Oktober 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/11412641/kpk-panggil-ibu-dari-dodi-alex-noerdin-terkait-kasus-korupsi-di-musi