Salin Artikel

Hakim dan Panitera Jadi Tersangka Suap, MAKI Desak Kewenangan Komisi Yudisial Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kewenangan Komisi Yudisial (KY) diperkuat dalam mengawasi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan Boyamin, menyusul hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Menurut Boyamin, pernah ada keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi hakim. Namun, kemudian keputusan itu dibatalkan.

"Selama ini fungsi KY itu malah justru semakin didegradasi oleh MA sendiri. Dulu pernah ada keputusan bersama MA-KY untuk mengawasi hakim tapi kemudian dibatalkan sendiri," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

"Ini yang kemudian semakin mengecilkan arti KY, pada posisi ini kemudian tidak cukup karena mereka berdalih pengawasan internal ada pada Badan Pengawas Mahkamah Agung," ucap dia.

Boyamin berpendapat, tidak terlibatnya Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim justru mengerdilkan fungsi KY sebagai lembaga yang menjaga perilaku hakim.

Menurut dia, semestinya KY menjadi lembaga independen yang secara maksimal dapat mengawasi seluruh hakim yang ada di Indonesia. 

Ia menilai, sebagai pihak internal MA, Badan Pengawas akan kesulitan memberikan pengawasan terhadap hakim-hakim di Mahkamah Agung.

"Mestinya tetap diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk tetap bisa mengawasi. Sehingga fungsi check and balance dari pihak luar yang independen ini pasti akan mengawasi lebih bagus," ucap Boyamin.

"Jadi, saya tetap mendorong Komisi Yudisial difungsikan kembali secara maksimal termasuk rekrutmen hakim awal itu KY harus terlibat. Karena apa? Semakin banyak terlibat, pengawasan pasti lebih bagus," tutur dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap hakim Itong Isnaini Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dalam OTT Rabu lalu.

Selain itu, pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, juga ditangkap KPK. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.

Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika diduga menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Saat peyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/23/15453931/hakim-dan-panitera-jadi-tersangka-suap-maki-desak-kewenangan-komisi-yudisial

Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke