JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur, Surya Yudrian.
Surya diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Selain Ajudan, lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen DPC Demokrat, Syamsudin alias Aco; seorang PNS bernama Justan; dan bendahara Korpri, Agus Suyadi.
Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin juga turut diperiksa sebagai saksi.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022) lalu.
Seusai OTT, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/11022971/kpk-panggil-ajudan-hingga-sekretaris-dpc-demokrat-terkait-dugaan-suap-bupati