Salin Artikel

Ahli dari Presiden: Ganja Belum Perlu Dipakai untuk Medis, Banyak Obat Lain yang Aman dan Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang ahli menyatakan bahwa penggunaan kanabis/ganja untuk tujuan pengobatan di Indonesia belum diperlukan karena masih tersedia obat-obatan jenis lain sebagai penggantinya.

Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, dalam rangka permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penggunaan narkotika golongan 1 dalam hal ini ganja untuk kepentingan kesehatan, Kamis (20/1/2022).

Sidang tersebut beragendakan "mendengarkan keterangan ahli Presiden".

"Sudah tersedia banyak pilihan obat dalam formularium nasional, maupun dalam daftar obat esensial nasional untuk indikasi yang disebutkan untuk (diobati dengan) kanabis," ujar Rianto Setiabudy, pakar dari Universitas Indonesia.

"Misalnya, untuk epilepsi, formularium nasional punya 12 obat--aman, efektif, dan sudah terbukti. Untuk antinyeri kuat, kita punya 9 pilihan di situ, lebih dari cukup. Untuk antimual, ada 6," lanjutnya memberi contoh.

Rianto menilai, obat-obatan tersebut tidak berpotensi menimbulkan ketergantungan sebagaimana ganja yang ia anggap dapat menciptakan "masalah sosial yang besar" karena efek ketergantungan yang ditimbulkan.

Aris Catur Bintoro, dokter spesialis saraf, menyebutkan bahwa pengobatan epilepsi bertumpu pada diagnosis, obat, dan peningkatan beberapa faktor lain yang dapat digunakan buat mengatasi kejang

"Persediaan obat antiepilepsi di Indonesia telah merata, tata laksana (penanganan) epilepsi di Indonesia dapat dikatakan sudah baik," ujar anggota Kelompok Studi Epilepsi Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) itu.

Ia menambahkan, dukungan penelitian juga masih kurang untuk menyatakan bahwa ganja dapat dipakai sebagai obat antiepilepsi.

"Guidelines tata laksana yang menyatakan kanabis utk epilepsi tidak banyak, serta pilihan terapi yang lain masih bisa dimanfaatkan," ujar Aris.

Senada, Uni Gamayani, Ketua Kelompok Studi Neuropediatri juga mengungkapkan soal ketersediaan obat yang masih memadai bagi anak mengidap cerebral palsy (lumpuh otak).

"Penelitian yang ada masih belum cukup untuk menilai efektivitas dan kemaanan obat-obat (berbahan ganja) ini. Pemberian obat cannabidiol (CBD) sebagai terapi pada spastisitas (kejang otot) pasien celebral palsy belum diperlukan mengingat hasil penelitian yang belum konsisten," ungkap Uni.

"Saya kira dengan obat-obatan yang saat ini ada di Indonesia, dengan fasilitas yang ada di Indonesia, saya tidak memerlukan obat-obat lain lagi," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 16 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan 3 orang ahli dari pihak pemerintah.

Sebelumnya, permohonan uji materiil ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/15502541/ahli-dari-presiden-ganja-belum-perlu-dipakai-untuk-medis-banyak-obat-lain

Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke