JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengapresiasi sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun ini.
Meski demikian, ia juga juga memberikan catatan atas OTT tersebut agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
“Biar menimbulkan efek jera setiap penindakan harus dibongkar secara tuntas kasus korupsi yang dilakukan para tersangka, tidak hanya kasus yang menjadi objek OTT-nya,” papar Zaenur pada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Menurut dia, KPK harus bisa membongkar kasus korupsi lain yang diduga dilakukan para pejabat tersebut selama menjabat. Selanjutnya, para pihak yang terlibat dalam perkara itu juga harus diungkap.
“Tujuannya agar ada penindakan secara tuntas dalam OTT KPK itu, sehingga tidak ada yang tersisa dan dapat menjadi shock teraphy di daerah tersebut agar tidak melakukan korupsi lagi,” ucap dia.
Zaenur menuturkan langkah terakhir yang bisa dilakukan KPK adalah melakukan pencegahan korupsi pasca dilakukan penindakan di wilayah tersebut.
Pencegahan itu diimplementasikan dalam beberapa hal seperti melakukan perbaikan sistem perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
“KPK juga perlu melakukan intervensi positif pada hubungan eksekutif daerah dengan DPRD nya, dan memperbaiki sistem bisnis yang kerap melibatkan penguasa dan pengusaha di daerah,” terang dia.
“Kalau hanya OTT pada periode kepemimpinan selanjutnya, praktek-praktek kotor bisa terjadi lagi,” pungkas dia.
Diketahui, pada awal tahun ini, tiga kepala daerah dicokok tim penyidik Komisi Antirasuah dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada 5 Januari, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada 12 Januari dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada 18 Januari.
Terbaru, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dalam operasi tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap, ada tiga pihak yang diamankan yakni seorang hakim, panitera pembantu dan pengacara.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait perkara di PN Surabaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/15371981/4-ott-kpk-di-awal-tahun-pukat-ugm-biar-jera-bongkar-tuntas