Prabowo mengatakan bahwa permasalahan tersebut saat ini tengah diproses hukum.
"Iya satelit ini lagi diproses (hukum)," ujar Prabowo usai memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Tahun 2022 pada hari kedua di Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Prabowo juga mengatakan bahwa di internal Kemenhan telah dilakukan audit terkait proyek ini.
Selain itu, Prabowo juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek yang berlangsung pada 2015 tersebut.
"Ada dan kita sudah minta juga pihak BPKP untuk audit," imbuh dia.
Permasalahan proyek satelit itu berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Keputusan pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura menghukum Indonesia dan mewajibkan untuk membayar beberapa perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan kontrak dengan Kemenhan dengan nilai Rp 815 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/15045321/soal-dugaan-korupsi-satelit-kemenhan-prabowo-lagi-diproses