Tudingan ini tidak terlepas dari fakta bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI sangat cepat serta minim partisipasi publik.
Sebagai informasi, RUU IKN disahkan hanya dalam kurun 43 hari menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dikebut semalam pada 18 Januari 2022.
"Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat, yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).
"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan."
Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki, menurut Koalisi, karena tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.
Koalisi menilai, ada upaya "menghapus dosa" korporasi-korporasi tersebut.
"Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambag yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," tulis mereka.
Maka, menjadi jelas mengapa pemindahan ibu kota dilakukan serbakilat dan tidak transparan.
Padahal, pihak yang terdampak langsung dari proyek ini sangat banyak, mulai dari warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus menghadapi kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN.
"Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Koalisi.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/13441611/koalisi-masyarakat-sipil-tuding-pembangunan-ikn-sebagai-megaproyek-oligarki