JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021.
"Sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam jumpa pers virtual pada Rabu (19/1/2022).
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, trennya lebih memprihatinkan, karena kasus kekerasan seksual mengambil porsi yang besar.
"Pada kasus kekerasan terhadap anak, 45,1 persen kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Jumlah itu setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama tahun 2021.
Bintang menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es.
Artinya, jumlah kasus yang sebetulnya terjadi bisa jadi lebih parah dibandingkan yang sudah diketahui saat ini.
"Permasalahan yang terjadi sebenarya lebih kompleks dan besar daripada permasalahan yang terlihat di permukaan," tambahnya.
Bintang mengeklaim bahwa jajarannya berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini bergulir di DPR hingga bisa disahkan dan memuat substansi yang dapat menjawab permasalahan saat ini.
Ia setuju dengan anggapan bahwa sistem hukum yang saat ini berlaku di Indonesia belum mampu secara sistematis dan menyeluruh untuk mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.
"Kalau kita lihat ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, RUU ini mendesak untuk segera disahkan. RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia meratifikasi atau mengundangkan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)," jelas Bintang.
Sebagai informasi, RUU TPKS yang dulu bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) juga sempat masuk prolegnas (program legislasi nasional) pada 2020 lalu, namun dikeluarkan oleh DPR.
Kala itu, pemerintah dan DPR pun dikritik karena pembahasan RUU PKS dianggap kurang melibatkan partisipasi publik.
Kini, RUU TPKS sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan masuk dalam prolegnas.
Publik menanti surat presiden (surpres) resmi dari Presiden Joko Widodo, termasuk dalam hal kementerian mana yang akan menjadi leading sector untuk membahas RUU TPKS sebagai perwakilan pemerintah.
Meskipun belum tentu kementeriannya ditunjuk sebagai leading sector, Bintang mengaku sudah meminta jajarannya di Kementerian PPPA untuk menyisir draf RUU TPKS dan menginventarisasi daftar isian masalah (DIM).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintah-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang