“Ya tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar 3,6 triliun,” kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (!9/1/2022).
Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia itu terjadi di era Emirsyah Satar (ES) menjabat sebagai sirektur utama Garuda.
Febrie mengatakan, Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah Emirsyah ditahan, ternyata masih terjadi kerugian di perusahaan pelat merah itu.
“ES telah diproses oleh KPK dan sekarang masih menjalani hukuan. Tetapi ada kerugian yang masih terjadi di Garuda,"ujar dia.
Febrie menambahkan, Kejaksaan Agung akan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di luar tersangka yang telah ditetapkan KPK.
“Jaksa Agung perintahkan kepada kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas tadi di penyidkan siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK,” kata dia.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di PT Garuda Indonesia Tbk terjadi di era Emirsyah Satar.
"Zaman dirut-nya adalah ES," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada 11 Januari ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung mensinyalir adanya dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini.
Selain itu, diduga juga terjadi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18282771/potensi-kerugian-negara-dari-dugaan-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda