JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU) sangat singkat dan terburu-buru.
Ia mengklaim, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.
Oleh karenanya, ia menilai, saat ini yang terpenting ialah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam proyek pemindahan ibu kota.
Wandy mengatakan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," katanya.
Untuk diketahui, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Pembahasan UU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Namun demikian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga sebelumnya membantah bahwa pihaknya tergesa-gesa dalam menyelesaikan RUU IKN.
Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.
"Di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus IKN," ujar Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/12454001/uu-ibu-kota-negara-rampung-dalam-43-hari-ksp-bantah-pembahasannya-buru-buru