PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi terkait dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.
"Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara tersangka PT Merial Esa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Berikutnya, ujar Ali, tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, PT Merial Esa didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 100 miliar dari PT Merial Esa yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara di Bakamla.
KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Januari 2019.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/10110981/berkas-korporasi-tersangka-kasus-korupsi-di-bakamla-dilimpahkan-ke