Salin Artikel

Majelis Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat

Majelis hakim menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan surat dakwaan yang menjadi acuan pembuktian perkara.

Hal itu mengacu pada Pasal 182 Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa putusan persidangan harus mengacu pada surat dakwaan.

“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata  Hakim Anggota, Ali Muhtarom, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun jaksa menuntut agar Heru dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dalam undang-undang yang sama. Padahal Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor itu tidak dimasukkan oleh jaksa dalam dakwaanya.

“Maka terdakwa tidak tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut meskipun terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berulang,” kata Ali.

Diketahui ,Pasal 2 Ayat (2) memungkinkan seorang terdakwa tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu bisa diberikan jika tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa memenuhi empat syarat.

Pertama, korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya. Kedua, korupsi terjadi dalam situasi bencana alam nasional.

Ketiga, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berulang. Terakhir, korupsi dilakukan saat negara dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Maka, atas pertimbangan tersebut majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis nihil kepada Heru. Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Heru telah dihukum maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dalam perkara korupsi Jiwasraya, Heru telah divonis penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/22103681/majelis-hakim-tak-sependapat-dengan-jaksa-soal-tuntutan-hukuman-mati

Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke