“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim Eko.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Dalam perkara itu majelis hakim menilai Heru Hidayat telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Heru divonis hukuman mati.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Heru terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya. Karena itu, dia diwajibkan untuk mengganti uang yang telah dinikmatinya tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” imbuh hakim Eko.
Dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus mega korupsi di PT Asabri dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/21294461/divonis-nihil-terdakwa-kasus-asabri-heru-hidayat-lolos-dari-tuntutan-hukuman