JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempersilahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster, khususnya bagi mereka yang masuk kategori lanjut usia dan kelompok rentan.
Budi mengatakan, para anggota dewan sudah diperbolehkan menjalani vaksinasi meski ia memperkirakan banyak pula anggota dewan yang sudah disuntik vaksinasi dosis ketiga.
"Welcome, terutama tadi yang masuk kategori ini silakan, tapi anggota dewan sudah bisa bapak ibu, walaupun mungkin sebagian besar sudah melakukannya dengan jalur yang lain," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (18/1/2022).
Budi menjelaskan, semua kabupaten/kota sudah boleh melaksanakan vaksinasi booster, tetapi kelompok lansia menjadi prioritas.
Ia menuturkan, vaksinasi booster bagi masyarakat umum baru dapat dilakukan jika vaksinasi bagi lansia sudah memenuhi target.
Menurut Budi, ketentuan tersebut dapat menjadi pelecut bagi pemerintah daerah untuk menggenjot vaksinasi bagi lansia.
"Kita harap ini bisa memberikan insentif juga, sehingga semua orang yang mau disuntik booster ngejar kepala daerahnya untuk biar lebih rajin nyuntik agar mereka semua bisa digunakan untuk suntik booster," kata dia.
Seperti diketahui, pemberian vaksinasi booster di Indonesia telah dimulai pada 12 Januari 2022.
Pemerintah menentukan, warga lanjut usia dan masyarakat dengan gangguan imunitas akan jadi prioritas setelah tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat terlebih dahulu.
Vaksinasi booster bagi warga lansia dapat dilakukan di seluruh kabupaten atau kota.
Sementara vaksinasi booster untuk kelompok rentan non-lansia baru bisa dilaksanakan di wilayah yang mencapai target dosis pertama minimal 70 persen dari total populasi dan dosis pertama untuk warga lansia minimal 60 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/18262681/menkes-persilahkan-anggota-dewan-vaksinasi-booster