Andi Merya merupakan terdakwa dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Pemindahan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke Lapas perempuan Kendari itu dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
"Proses pemindahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim petugas KPK," ucap dia.
Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, ujar Ali, dilakukan agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan.
Ia menyampaikan bahwa, sidang perdana Andi Merya Nur dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan pada Selasa, (25/1/2022) Pukul 10.00 Wita di PN Tipikor Kendari.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Andi Merya didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka.
Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/15524781/kpk-pindahkan-penahanan-bupati-kolaka-timur-ke-lapas-perempuan-kelas-iii