JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menamai calon ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai "Nusantara".
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama Nusantara dipilih karena istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," katanya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Proyek pemindahan ibu kota negara pun terus dilanjutkan. Masterplan ibu kota negara baru sudah lama selesai, perencanaan pembiayaan juga telah disusun.
Lantas, berapa dana yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota negara?
Pembangunan IKN membutuhkan dana yang tidak sedikit. Presiden Joko Widodo mengungkap, proyek pemindahan ibu kota negara baru bakal menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (4/11/2021).
“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi bahkan menawarkan kerja sama investasi pembangunan IKN.
Skema pembiayaan IKN
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pernah menyampaikan, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada APBN, tetapi juga mengandalkan investasi.
"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," ujar Juri dikutip dari siaran pers KSP, Senin (28/6/2021).
Perihal pembiayaan IKN juga diatur dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). RUU itu disahkan pada Selasa (18/1/2022).
Kompas.com menerima draf RUU IKN yang sudah dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya.
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:
Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang untuk menyusun rencana kerja dan anggaran IKN yakni Kepala Otorita IKN.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Mengutip informasi terbaru dari laman resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen.
Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.
Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.
Besaran itu berubah dari informasi yang semula dimuat laman resmi IKN. Awalnya disebutkan bahwa pembiayaan IKN 54,2 persen dilakukan melalui sistem KPBU.
Lalu, 26,4 persen dari investasi swasta dan BUMN/D. Selebihnya, dana didapat dari APBN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/14463591/resmi-dinamai-nusantara-berapa-biaya-pemindahan-ibu-kota-negara-baru