Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan ratusan kilogram narkotika ini berasal dari total delapan kasus yang ditangani Bareskrim.
"Pemusnahan barang bukti narkoba sitaan delapan kasus dan 21 orang tersangka. Kasus ini rentang waktunya dari mulai 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Krisno di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rincian narkoba yang dimusnahkan yakni 244 kilogram sabu, 13,8 kilogram ganja, 90 kilogram atau 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 butir H5 yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insenerator.
Sebelumnya semua barang bukti sempat dilakukan pengujian dari Puslabfor Polri.
Adapun seluruh narkotika ini berasal dari delapan kasus jaringan yang tersebar di Tanah Air.
Krisno merinci pada 17 Desember 2021, polisi menangkap tiga tersangka kasus narkoba, inisial FR, HB, SJ, jaringan Malaysia-Indonesia.
Polisi juga menyita sebanyak 222 kilogram, 90 gram ekstasi, 47.500 butir H5.
Selanjutnya, 27 November 2021, polisi menyita 1.019 gram dari dua tersangka, inisial AS dam MF, jaringan Jakarta.
Pada 3 Desember 2021, sebanyak 10.286 gram narkotika jaringam Malaysia-Bekasi-Madura, disita dari dua tersangka inisal BH dan MJ.
Kemudian 10 Desember 2021, ada 50,26 gram narkotika jaringan Jakarta disita dari total tiga tersangka inisal EF, AS, dan OAM.
Selanjutnya pada 21 Desember 2021, polisi juga menyita 7.288 gram sabu dari tiga tersangka inisial AR, SB, dan NR.
Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba di Malaysia, Bekasi, dan Madura.
Polisi juga menyita total 9.400 gram ganja dari tersbangka KMW, EG, GN, dan WK yang merupakan jaringan pengedar narkoba di Aceh dan Jakarta.
Lebih lanjut pada 27 Desember 2021, sebanyak 3.481 gram sabu jaringan Bandung dan Jakarta disita dari tersangka JM dan MI.
Lalu, di awal tahun 2022, sebanyak 4.400 gram ganja disita dari dua tersangka EU dan WH yang juga jaringan narkoba di wilayah Aceh dan Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/14000321/bareskrim-musnahkan-244-kg-sabu-hingga-138-kg-ganja-sitaan-dari-8-kasus