Salin Artikel

RUU TPKS Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKE) harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menetapkan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR di dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1/2022).

“Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan Kementerian PPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM),” ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Setelah keputusan paripurna ini, nantinya DPR akan bersurat kepada Presiden untuk kemudian menugaskan menteri yang mewakili dalam pembasan RUU tersebut. Jangka waktu pembahasan paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Bintang juga mengatakan, keputusan menjadikan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR bak angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.

“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa RUU TPKS tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Bintang.

Ia juga menuturkan, Kementerian PPPA telah melakukan usaha menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara kementerian/lembaga, baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.

“Tentunya kami berharap proses pembahasan ini nantinya dapat berjalan lancar, mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam pembahasan setiap pasal pengaturannya," kata Bintang.

"Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/13364021/ruu-tpks-disahkan-sebagai-inisiatif-dpr-menteri-pppa-pembahasan-harus-hati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke