JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum proyek satelit militer Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya menunggu koordinasi dari Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Karena ini koneksitas, maka kami menunggu. Sehingga pada saat saya menghadap Bapak Jaksa Agung, intinya kami bukan lead sector dalam proses hukum koneksitas," ujar Andika di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (17/1/2022).
Permasalahan proyek satelit ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan (satelit komunikasi pertahanan).
Atas dasar ini, Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Hanya saja, kontrak tersebut dilakukan di saat penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo belum diterbitkan.
Pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut sehingga tidak memenuhi kewajiban membayar sesuai nilai sewa.
Andika memastikan akan menempuh langkah selanjutnya yang menjadi kewenangan TNI dalam kasus itu. Namun TNI baru bisa menentukan langkah tersebut apabila proses penyidikan di Kejagung sudah selesai.
"Saat nanti penyidik Kejaksaan Agung sudah menemukan, baru akan dikoordinasikan dengan kami yang menjadi kewenangan TNI," kata Andika.
Dalam kasus ini, Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional karena tidak membayar kewajiban sesuai kontrak. Akibatnya, Indonesia harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan proyek satelit itu membuat negara menelan kerugian ratusan miliar rupiah.
Jenderal Andika Dukung Proses Hukum Proyek Satelit Kemenhan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah pernah menyatakan komitmennya mendukung proses hukum kasus proyek satelit Satkomhan Kemenhan.
"Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," ungkap Andika usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Andika sendiri juga telah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas permasalahan ini. Ia menerima paparan dari Mahfud mengenai proses hukum yang akan ditempuh pemerintah terkait kasus proyek satelit di Kemenhan.
Dari pertemuan itu diketahui, ada dugaan keterlibatan personel TNI dalam kasus proyek satelit Satkomhan. Andika pun masih menunggu kepastian nama-nama prajurit TNI yang diindikasikan terlibat.
"Memang beliau (Mahfud) menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kejagung sudah melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus proyek satelit di Kemenhan akan segera masuk ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," tutur Burhanuddin, Kamis.
Meski demikian, Burhanuddin belum bisa membeberkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam permasalahan ini.
"Ini masih masih pendalaman, artinya kami belum menentukan, penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya," urainya.
"Pasti kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman tetapi nanti finalnya ada di BPK dan BPKP," tambah Burhanuddin.
(Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Editor: Sabrina Asril, Egidius Patnistik)
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/11503741/bukan-leading-sector-kasus-satelit-militer-kemenhan-tni-tunggu-koordinasi