Hal itu disampaikan Azis dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Sementara Robin terdakwa penerima suap dalam kasus yang sama.
“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload,” ucap Azis.
Azis menjelaskan, kala itu terlalu banyak pihak yang datang dan meminta bantuan padanya.
Sehingga kepada Robin ia tidak mempertimbangkan terlalu matang untuk memberikan uang tersebut.
Namun Azis menampik jika uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” papar dia.
Azis menegaskan bantuannya itu diberikan karena azas kemanusiaan. Sebab Robin sempat mengeluh menderita Covid-19 dan ada masalah keluarga.
Ia lantas menyamakan uang yang diberikan pada Robin dengan uang bantuan yang diberikannya untuk masyarakat.
“Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, enggak harap masyarakat itu akan membantu saya di kemudian hari,” pungkasnya.
Adapun uang senilai Rp 210 juta itu diduga jaksa merupakan uang muka yang harus dibayarkan Azis pada Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkara di KPK.
Dalam perkara ini Azis disebut jaksa memberi suap Robin dan rekannya Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.
Uang itu diduga diberikan Azis bersama dengan Kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Jaksa juga menyebut maksud dari pemberian suap itu agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/13515511/azis-syamsuddin-mengaku-khilaf-beri-uang-rp-210-juta-untuk-robin-pattuju