Salin Artikel

PKS Tolak Presidential Threshold, Koalisi Partai Islam, hingga Penundaan Pemilu

Ada sejumlah hal yang diputuskan oleh Majelis Syuro PKS menyikapi situasi politik terkini. Apa saja?

Menolak presidential threshold (PT) 20 persen

Salah satu keputusan penting yakni partai tersebut resmi menolak ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold (PT) 20 persen.

Sebagai informasi, PT 20 persen membuat seorang calon presiden hanya dapat diusung oleh partai/gabungan partai yang menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

“PKS mendukung judicial review (JR) presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” ujar Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri, dalam jumpa pers kemarin.

Dengan sikap ini, PKS pun membuka diri untuk mengajukan judicial review PT 20 persen ke MK sebagai pihak pemohon.

Dalam beberapa JR tentang PT 20 persen ke MK, belum sekalipun PKS menjadi pihak pemohon secara resmi.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa partainya telah berencana melayangkan JR ke MK.

“Seizin KMS (Ketua Majelis Syuro), saya ingin berikan penjelasan bahwa terkait presidential threshold, kami juga sudah melakuan kajian,” kata dia.

“Keputusan Majelis Syuro terlalu tinggi presidential threshold itu, oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini sehingga mudah-mudahan judicial ini akan bisa dikabulkan dan bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” bebernya.


Menentang penundaan pemilu

Majelis Syuro PKS juga menolak wacana penundaan pemilu yang pernah mengemuka dan belakangan santer menyusul pernyataan Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 atau peralihan kepemimpinan ditunda.

“PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjanan masa jabatan Presiden Indonesia,” kata Salim.

Majelis Syuro menilai, wacana itu sudah melanggar ketentuan soal masa jabatan Presiden dalam UUD 1945 dan tidak selaras dengan semangat demokrasi.

Mereka meminta semua elite politik agar patuh terhadap konstitusi.

“PKS meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh terhadap konstitusi, UUD 1945, serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998,” ucap Salim.

PKS mengaku tidak mempermasalahkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang hingga saat ini belum kunjung ditentukan.

Kabar terakhir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan jatuh pada 21 Februari 2024.

Dia pun menyebut, pelaksanaan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada.

Sementara itu, pencoblosan pilkada rencananya dilakukan pada 27 November 2024.

“Alhamdulilah ternyata pertemuan KPU dan pemerintah mulai menemukan titik temu. Saya melihat waktu yang diputuskan itu, kalau memang di Februari, semoga merupakan keputusan yang terbaik,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam kesempatan yang sama.


Pilih koalisi “berwarna”

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, beranggapan bahwa opsi koalisi partai-partai Islam bukan jadi prioritas partainya jelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, wacana koalisi partai-partai Islam mengemuka. Wacana ini juga sebagai respons atas ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen yang dianggap terlalu tinggi.

Dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS kemarin, salah satu keputusan yang diambil adalah PKS akan membuka diri dengan seluruh partai politik dan tokoh bangsa.

Sohibul mengeklaim, pilihan untuk membangun koalisi lintas ideologi politik muncul karena “suasana kenegaraan” hari ini yang mengalami polarisasi orientasi politik.

“Terkait dengan pembentukan koalisi partai-partai Islam, saya kira itu salah satu alternatif yang mungkin terbentuk koalisi. Tapi, sebagaimana yang menjadi keputusan Majelis Syuro keenam hari ini, kita melihat suasana kenegaraan hari ini yang sekarang mengalami segregasi, segmentasi yang luar biasa, keterbelahan,” ujar Sohibul dalam jumpa pers, Kamis.

“Tentu kami bersama-sama dengan partai-partai Islam bersama-sama menjalin komunikasi dengan partai-partai nasionalis untuk membentuk sebuah koalisi yang akan mempersatukan bangsa kita ke depan, insya Allah,” lanjutnya.

Dalam Musyawarah, Majelis Syuro PKS menyampaikan kriteria presiden dan calon presiden RI yang akan mereka dukung.

PKS mengaku akan mengusung calon pemimpin dengan karakter nasionalis-religius serta berkomitmen pada demokrasi, pemberantasan korupsi, kedaulatan negara.

Di samping itu, PKS juga ingin agar calon presiden dan wakil presiden RI yang terpilih pada 2024 mendatang merupakan negarawan yang sanggup mempersatukan bangsa, alih-alih memecah-belah.

“Kami sekarang sedang terus melakukan pendekatan (ke partai-partai lain), mereka juga melakukan pendekatan juga, tetapi sampai sekarang belum final. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, terutama tahun 2022 ini, sudah ada titik temu,” ujar Salim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/09332671/pks-tolak-presidential-threshold-koalisi-partai-islam-hingga-penundaan

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke