Ia menegaskan, sebagai negara hukum semua keputusan dan kebijakan mesti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Pilkada.
"Undang-undangnya mengatakan sekarang Pilkada setelah 2020 itu 2024, itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Hal ini disampaikan Doli merespons pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
Menurut Doli, wacana mengubah aturan tersebut mesti dikaji lagi karena perubahan undang-undang harus melalui revisi atau pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan, revisi UU maupun pembuatan perppu tetap harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden.
"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangan di Indonesia," ujar Doli.
Sesuai periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022. Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan yang akan diisi oleh penjabat gubernur sesuai aturan dalam UU Pilkada.
Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/05590641/tanggapi-wagub-dki-soal-perpanjangan-masa-jabatan-ketua-komisi-ii-hormati