Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, motif dari pelaku penahanan ABK oleh kelompok AL Houthi ini berbeda dengan kasus lain.
"Kasus ini (kasus Surya Hidayat/SHP), tidak ada tuntutan apapun terkait tebusan," kata Judha ketika melakukan press briefing di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ia mencontohkan, bila berdasarkan catatan Kemenlu, kasus penawanan ABK yang terjadi di Filipina Selatan oleh kelompok Abu Sayyaf biasanya dilakukan dengan modus untuk mendapatkan tebusan.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus penawanan ABK yang dilakukan oleh kelompok bajak laut di Somalia, Afrika.
"Yang diculik Abu sayyaf dengan tujuan ransom, kidnap for ransom, kemudian di Somalia juga kidnap for ransom," ujar Judha.
Hingga saat ini, motif penahanan ABK WNI dan 10 ABK lain pada kapal berbendera Uni Emirat Arab tersebut masih samar.
Sebelumnya sempat diberitakan kapal yang ditumpangi Surya diadang milisi lantaran membawa amunisi.
Saat ini Yaman sedang berada dalam kondisi perang saudara. Houti merupakan kelompok politik bersenjata di Yaman utara.
Namun demikian, Judha mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai isi kargo dari kapal yang ditumpangi Surya Hidayat dan menyebabkan dirinya disandera oleh kelompok Houthi.
"Masih simpang siur informasi mengenai isi kargonya seperti apa. Ada yang bilang peralatan medis, ada yang bilang peralatan moliter. Kita dalam konteks ini tidak masuk ke arah sana karena fokus kita adalah bagaimana memastikan keselamatan ABK," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/23114461/kemenlu-kelompok-houthi-yang-sandera-abk-wni-tak-minta-tebusan