"Dalam kaitan ini kami mengambil kebijakan bahwa dalam penerbangan haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak diterapkan social distancing, namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (13/1/2022).
Zainut menyampaikan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa pada pelaksanaan ibadah umroh penerbangan juga tidak menerapkan social distancing.
Selain itu, seluruh jemaah haji juga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19; melakukan swab sebelum berangkat, pulang, dan setibanya di Tanah Air; serta melaksanakan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.
"Serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggara haji mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung jemaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan," ujar Zainut.
Zainut menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara penerbangan haji yakni Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, dan Flynas.
Koordinasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa kebijakan ada tidaknya social distancing dalam penerbangan haji sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.
Kendati demikian, Zainut menyatakan, hingga kini pemerintah belum mendapat kepasitan soal ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 yang menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.
Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyeluhan Arab Saudi pada 20 November 2021, Gubernur Mekkah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Arab Saudi pada 21 November 2021, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 November 2021.
"Hasil dari koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa sampai dengan saat ini kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh," kata Zainut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/15260591/kemenag-tak-terapkan-social-distancing-pada-penerbangan-haji