Salin Artikel

Jabatan Pangkostrad Tunggu Wanjakti, Panglima TNI: Paling Lama 2 Minggu ke Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) akan ditentukan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang akan digelar dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Andika usai mengunjungi Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).

"Tinggal nunggu Wanjaktinya saja. Wanjakti itu akan dilakukan mungkin dalam seminggu, paling lama dua minggu dari sekarang," ujar Andika dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/1/2022).

Andika menjelaskan bahwa pelaksanaan Wanjakti tidak digelar setiap saat, tetapi setiap tiga bulan sekali.

Skema ini dilakukan agar pelaksanaan Wanjakti tidak menyita waktu.

Andika menegaskan, pengisian jabatan Pangkostrad hanya tinggal menunggu waktu seiring akan digelarnya proses Wanjakti.

Selain itu, Andika menyatakan, kekosongan posisi Pangkostrad bukan berarti tak membuat satuan tempur TNI AD itu tidak berfungsi.

"Semuanya kan sudah ada rantai komandonya, memang sudah disusun seperti itu. Kalau komandan berhalangan ada wakilnya, jadi semuanya tetap berfungsi," tegas dia.

Diketahui, hampir dua bulan jabatan Pangkostrad kosong.

Hal itu terjadi selepas Jenderal Dudung Abdurachman dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/09311371/jabatan-pangkostrad-tunggu-wanjakti-panglima-tni-paling-lama-2-minggu-ke

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke