JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan agar bisa menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.
Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.
"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan dalam acara dialog dengan aktivis perempuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," ujar Puan melanjutkan.
Puan berharap, setelah disahkan jadi undang-undang, RUU TPKS dapat memberi rasa aman bagi semua orang sehingga dapat beraktivitas dengan nyaman.
"Ini harusnya adalah suatu undang-undang yang memang membuat kita semua itu bekerja dengan nyaman, membuat kita itu merasa terlindungi, bisa melindungi anak kita, bisa melindungi cicit kita," ujar dia.
Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa DPR akan menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
Namun, ia mengingatkan, perjalanan RUU TPKS untuk disahkan masih panjang karena mesti melalui proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Untuk itu, Puan menjamin DPR akan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis dalam proses pembahasan mendatang.
"Dengan adanya hal tersebut, saya menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemeritnah nantinya setelah surpres keluar dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati," kata Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/17523971/tegaskan-urgensi-ruu-tpks-ketua-dpr-harus-ada-payung-hukum-untuk-membuat