Salin Artikel

Suap Pajak, Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Angin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ia terbukti menerima suap untuk merekayasa kewajiban pajak.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Angin disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan.

Ia bersama Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan (DJP) Dadan Ramdani diduga mengajak Tim Pemeriksa Pajak (DJP) untuk menjalankan kejahatan tersebut.

Dakwaan jaksa menyebut, suap yang dinikmati Angin bersama Dadan mencapai Rp 57 miliar.

Maka selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada keduanya dengan nilai Rp 14,573 miliar.

Tak akui perbuatan

Selama persidangan berlangsung, Angin tak pernah mengaku pernah menerima suap seperti yang dituduhkan kepadanya.

Ia menilai, perkara yang dialaminya bak sebuah musibah.

“Jadi dakwaan ini apa? Musibah saja?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri pada persidangan, Selasa (4/1/2022).

“Betul yang mulia,” jawab Angin.

Bahkan kala itu, Angin dengan terisak menyatakan tak mungkin melakukan tindak pidana korupsi karena telah bekerja dengan baik, dan loyal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP selama 39 tahun.

Sanggahan itu kembali disampaikannya pasca sidang pembacaan tuntutan. Berjalan meninggalkan ruang sidang, Angin menyampaikan kekecewaannya.

“(Tanya) Penasihat hukum saja. Sudah enggak benar semua ini,” katanya singkat.

Kuasa hukum Angin, Syaifullah Hamid merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi. Alasannya, aliran suap secara langsung pada kliennya tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Peran Angin

Jaksa menilai Angin berperan menjadi otak dalam tindak pidana korupsi ini.

Sejak 2018 sampai 2019, ia disebut memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak DJP melakukan penghitungan dan rekayasa kewajiban pajak.

Perjanjiannya, hasil suap akan dibagi dua. Sebesar 50 persen untuk Angin dan Dadan, dan sisanya untuk anggota tim pemeriksa pajak.

Sementara itu jaksa menduga ada tiga pihak yang memberi suap pada Angin. Pertama konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Dua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Jaksa mengungkapkan dari PT GMP, Angin diduga menerima suap senilai Rp 13,5 miliar.

Sementara itu dari Bank Pan Indonesia (Panin) senilai 250.000 dollar Singapura dan senilai 875.000 dollar Singapura dari PT JB.

Jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/05332951/suap-pajak-tuntutan-9-tahun-penjara-untuk-angin

Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke