Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ia terbukti menerima suap untuk merekayasa kewajiban pajak.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Angin disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Ia bersama Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan (DJP) Dadan Ramdani diduga mengajak Tim Pemeriksa Pajak (DJP) untuk menjalankan kejahatan tersebut.
Dakwaan jaksa menyebut, suap yang dinikmati Angin bersama Dadan mencapai Rp 57 miliar.
Maka selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada keduanya dengan nilai Rp 14,573 miliar.
Tak akui perbuatan
Selama persidangan berlangsung, Angin tak pernah mengaku pernah menerima suap seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia menilai, perkara yang dialaminya bak sebuah musibah.
“Jadi dakwaan ini apa? Musibah saja?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri pada persidangan, Selasa (4/1/2022).
“Betul yang mulia,” jawab Angin.
Bahkan kala itu, Angin dengan terisak menyatakan tak mungkin melakukan tindak pidana korupsi karena telah bekerja dengan baik, dan loyal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP selama 39 tahun.
Sanggahan itu kembali disampaikannya pasca sidang pembacaan tuntutan. Berjalan meninggalkan ruang sidang, Angin menyampaikan kekecewaannya.
“(Tanya) Penasihat hukum saja. Sudah enggak benar semua ini,” katanya singkat.
Kuasa hukum Angin, Syaifullah Hamid merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi. Alasannya, aliran suap secara langsung pada kliennya tidak pernah terbukti dalam persidangan.
Peran Angin
Jaksa menilai Angin berperan menjadi otak dalam tindak pidana korupsi ini.
Sejak 2018 sampai 2019, ia disebut memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak DJP melakukan penghitungan dan rekayasa kewajiban pajak.
Perjanjiannya, hasil suap akan dibagi dua. Sebesar 50 persen untuk Angin dan Dadan, dan sisanya untuk anggota tim pemeriksa pajak.
Sementara itu jaksa menduga ada tiga pihak yang memberi suap pada Angin. Pertama konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Dua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Jaksa mengungkapkan dari PT GMP, Angin diduga menerima suap senilai Rp 13,5 miliar.
Sementara itu dari Bank Pan Indonesia (Panin) senilai 250.000 dollar Singapura dan senilai 875.000 dollar Singapura dari PT JB.
Jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/05332951/suap-pajak-tuntutan-9-tahun-penjara-untuk-angin