Pada Selasa (11/1/2022) Gugus Tugas telah membahas persoalan DIM dan langkah yang dilakukan setelahnya.
"Rapat hari ini membicarakan persoalan DIM terhadap hal-hal apa yang segera dikomunikasikan. Berikutnya Gugus Tugas memulai menyusun DIM terkait RUU TPKS," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Selasa.
"Berikutnya kita akan menyiapkan langkah-langkah setelah nanti ada surat pengesahan dari DPR, dari rapat paripurna yang memberikan pengesahan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR," lanjutnya.
Kemudian, pemerintah akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Di antaranya adalah penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan menunggu surat dari presiden kepada DPR serta menyerahkan DIM.
Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, pengesahan RUU TPKS menjadi perhatian serius pemerintah.
Salah satunya karena sampai saat ini jumlah kasus kekerasan seksual mengalami tren kenaikan.
"Sepanjang 2020 hingga Juni 2021 tercatat 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan. Terhadap hal ini presiden merespon dengan sungguh-sungguh," tambah Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.
Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, 4 Januari 2022.
Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama korban perempuan perlu menjadi perhatian semua pihak.
Dia mengaku sudah mencermati dengan seksama perjalanan RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
Oleh karena itu, kepala negara memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera melakukan koordinasi konsultasi dengan para wakil rakyat.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegasnya.
Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/18003101/dim-ruu-tpks-disusun-moeldoko-tinggal-tunggu-pengesahan-ruu-ini-inisiatif