Salin Artikel

Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap rekayasa kewajiban pajak.

“Menuntut yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).

“Dan menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.

Selain itu jaksa juga meminta agar Angin dikenai pidana denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Angin turut menikmati uang hasil korupsi.

Sehingga jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada Angin senilai Rp 3,375 miliar ditambah 1.095 juta dollar Singapura.

Jika ditotal maka Angin dituntut untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 14,573 miliar.

Jaksa menyebut Angin terbukti menerima suap dari tiga sumber. Pertama, senilai Rp 13,5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) melalui dua konsultan pajaknya yaitu Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Kedua, senilai 500.000 dollar Singapura dari Bank Pan Indonesia (Panin) yang kemudian dibagi dengan terdakwa Dadan Ramdani. Angin disebut menerima 250.000 dollar Singapura.

Tiga, menerima 1,750 juta dollar Singapura dari PT Jhonlin Baratama (JB) yang kemudian separuhnya diberikan pada Dadan dan Angin menerima bagiannya senilai 875.000 dollar Singapura.

Dalam perkara ini jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/16353141/eks-direktur-ditjen-pajak-angin-prayitno-dituntut-9-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke