Karena awalnya, kebijakan larangan ekspor batu bara diambil setelah PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara.
"Kebijakan pembukaan keran (ekspor batu bara) tentu dengan dasar bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit di dalam negeri telah tercukupi, dalam kondisi yang aman, sebelum membuka keran ekspor tersebut," ujar Eddy ketika dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Untuk diketahui, keputusan mencabut larangan ekspor batu bara diambil setelah pemerintah melakukan rapat maraton dan disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta PT PLN (Persero) pada Senin (10/1/2022) kemarin.
Keputusan pencabutan larangan ekspor batu bara ini diambil tak sampai dua pekan setelah larangan berlaku.
Seharusnya, kebijakan larangan ekspor ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.
Dengan pencabutan ini, aktivitas ekspor sudah bisa dimulai kembali pada 12 Januari 2022.
Pencabutan larangan ekspor dilakukan setelah tiga negara, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memprotes kebijakan tersebut.
Eddy pun mengatakan, pemerintah juga seharusnya bisa mengukur ketersediaan pasokan batu bara di dalam negeri dalam jangka panjang. Pasalnya, batu bara merupakan sumber daya utama pembangkit listrik di tanah air.
"Jangan sampai ketiadaan atau minimnya stok batu bara berakibat pada pemadaman bergilir yang terjadi di seluruh Indonesia," kata dia.
Adapun anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perhitungan yang lebih terukur sebelum mengambil sebuah kebijakan.
Ia menilai, masalah ketersediaan batu bara di dalam negeri tak hanya dipicu oleh perusahaan yang tak mematuhi kebijakan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO), namun juga ada permasalahan manajemen pengadaan batu bara oleh PLN.
"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut. Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri," kata Mulyanto.
"Kesannya pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," tandasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/16031741/keran-ekspor-batu-bara-dibuka-pimpinan-komisi-vii-pasokan-dalam-negeri-sudah