JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bintang mengatakan, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) hingga pimpinan DPR dalam rangka membangun kesepahaman mengenai RUU tersebut.
"Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mensahkan RUU TPKS ini," kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2022).
Selain dengan DPR, Kementerian PPPA juga telah menjalin komunikasi dengan akademisi, pakar, organisasi perempuan dan anak, serta organisasi keagamaan untuk membahas beragam isu yang bertalian dengan RUU TPKS.
Dialog juga dilakukan Kementerian PPPA dengan pihak yang masih menyatakan keberatan dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam draf RUU TPKS.
"Kami tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukan kesediaan untuk bekerja sama, memperhatikan setiap masukan, dan pertimbangan," ujar Bintang.
Menurut Bintang, negara perlu segera hadir untuk korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.
Ia mengatakan, saat ini banyak korban kekerasan seksual berani bersuara, tetapi belum merasakan keadilan.
Ia pun mengapresiasi rencana DPR yang akan mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna yang digelar pada 18 Januari 2021.
"Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya," ucapnya.
Sebelumnya, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2021. Hal ini disebabkan masalah administrasi.
Padahal tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menyetujui usulan RUU TPKS dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Baleg.
Tujuh fraksi yang mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/15011541/menteri-pppa-tegaskan-pemerintah-dpr-berkomitmen-sahkan-ruu-tpks